P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja.
Pelatihan Penanganan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah upaya memberikan keterampilan kepada karyawan dalam melakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera
Tujuan pelatihan ini:
Memahami Sistem Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Memahami prinsip dasar pertolongan pertama
Melakukan pertolongan pada korban henti jantung dewasa
Melakukan pertolongan pada korban henti jantung anak & bayi
Melakukan pertolongan pada korban tersedak /sumbatan jalan nafas akibat benda asing